NUSAKAMBANGAN - Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 1 (satu) warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, senin (29/07).
Warga Binaan berinisial PS (41) asal Sleman, Yogyakarta berhak mendapatkan hak integrasi setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Permisan.
Baca juga:
Agenda Rutin Donor Darah Imigrasi Cilacap
|
Kasie Binadik, Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik diantaranya dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.
"Perlu diketahui bersama, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu tujuan dalam sistem pembinaan narapidana yang dilaksanakan berdasarkan sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab, " Terang Bobby.
Narapidana narkotika tersebut bisa menghirup udara bebas serta pulang ke kampung halamannya. Namun sebelum Warga Binaan tersebut dibebaskan, Lapas Permisan menyerahterimakan Warga Binaan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk mendapat pengawasan lebih lanjut.