NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pemindahan dari Lapas Besi Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenkumham No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dan prosesnya telah berlangsung pada Selasa (05/03).
Baca juga:
Lapas Kembangkuning Bebaskan 2 Warga Binaan
|
Pemindahan 4 WBP dari Lapas Besi ke Lapas Permisan merupakan bagian dari implementasi revitalisasi yang tengah berlangsung di Pulau Nusakambangan.
WBP yang awalnya berada di Lapas Maximum Security, yaitu Lapas Besi, kini dipindahkan ke Lapas Medium Security, yaitu Lapas Permisan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain termasuk mendapatkan rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan setelah melalui proses penurunan tingkat risiko.
Proses pemindahan ini berlangsung dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Lapas Besi dan kepolisian dari Polsek Nusakambangan, memastikan kelancaran dan keamanan selama proses tersebut.
Para WBP yang dipindahkan melalui proses serah terima yang dilakukan oleh petugas Lapas Permisan. Sebelum masuk ke Lapas Permisan, para WBP juga melewati pemeriksaan ketat oleh petugas P2U, termasuk pemeriksaan tubuh dan pengecekan barang bawaan.
Bobby Cahya Permana, Kasi Binadik yang turut mendampingi kegiatan ini, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang berkesinambungan.
"Pemindahan WBP ini merupakan bukti dari pelaksanaan revitalisasi. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, " ujar Bobby.